Informasi Pendaftaran
- Silakan melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia.
- Masukkan NIK terlebih dahulu. Sistem akan mencocokkan NIK dengan data pemilih.
- NIK yang sudah terdaftar tidak dapat melakukan pendaftaran kembali.
- Setiap warga yang telah mendaftar dan tampil dalam daftar ini belum ditetapkan sebagai KPPS, melainkan masih berstatus sebagai calon/peserta seleksi KPPS.
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kebutuhan, panitia akan melakukan seleksi terhadap seluruh calon yang telah mendaftar berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Hanya calon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi yang selanjutnya akan diproses untuk penetapan sebagai KPPS.
- File KTP, KK dan ijazah maksimal berukuran 5 MB.
VERIFIKASI NIK