PENDAFTARAN KPPS

PILKADES DESA RAGEMANUNGGAL 2026

Sistem Pendaftaran Anggota KPPS
Informasi Pendaftaran
  • Silakan melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia.
  • Masukkan NIK terlebih dahulu. Sistem akan mencocokkan NIK dengan data pemilih.
  • NIK yang sudah terdaftar tidak dapat melakukan pendaftaran kembali.
  • Setiap warga yang telah mendaftar dan tampil dalam daftar ini belum ditetapkan sebagai KPPS, melainkan masih berstatus sebagai calon/peserta seleksi KPPS.
  • Apabila jumlah pendaftar melebihi kebutuhan, panitia akan melakukan seleksi terhadap seluruh calon yang telah mendaftar berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  • Hanya calon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi yang selanjutnya akan diproses untuk penetapan sebagai KPPS.
  • File KTP, KK dan ijazah maksimal berukuran 5 MB.
VERIFIKASI NIK